PEMERINTAH
KABUPATEN CIAMIS
KECAMATAN
CIDOLOG
KANTOR KEPALA
DESA ___________
Jln.
Raya ______________Nomor _____Tlp_________
CIDOLOG
46352
PERATURAN DESA ____________________
KECAMATAN CIDOLOG KABUPATEN CIAMIS
Nomor : ____ TAHUN 2015
TENTANG
PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA ___________ KECAMATAN
CIDOLOG KABUPATEN CIAMIS
Menimbang
|
:
|
a. bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa
atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh
masyarakat desa sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa
dalam memberdayakan masyarakat;
|
|
|
b. bahwa menurut ketentuan bab II pasal
2 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten
Ciamis Nomor 9 Tahun 2007, tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan,
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa;
|
|
|
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalan huruf (a) dan huruf (b) perlu menetapkan Peraturan
Desa ______________Kecamatan Cidolog Kabupaten Ciamistentang Pembentukan
Lembaga Kemasyarakatan Desa.
|
Mengingat
|
|
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (
Berita Negara RI Tahun 1950 ).
|
|
|
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah
|
|
|
3. 3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa
|
|
|
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014
tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
|
|
|
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
|
|
|
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa
|
|
|
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
114 Tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Desa;
|
|
|
8. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007
tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan
|
|
Dengan
Persetujuan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA
Dan
KEPALA DESA
________________
MEMUTUSKAN :
|
Menetapkan
|
:
|
PERTURAN DESA _________________
KECAMATAN CIDOLOG KABUPATEN CIAMIS TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
DESA
|
|
|
|
|
|
BAB.I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini Yang dimaksud
dengan :
1.
Desa
adalah Desa ________________ Kecamatan Cidolog Kabupaten Ciamis
2.
Kepala
Desa adalah Kepala Desa ____________ Kecamatan Cidolog Kabupaten Ciamis.
3.
Badan
Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan
perwujudan demokrasi dalampenyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsure
Penyelenggara Pemwrintahan Desa.
4.
Lembaga
Kemasyarakatan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang
dibentukoleh masyarakat desa sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra
Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat
5.
Pembangunan
adalah upaya melakukan proses perubahan social kearah yang lebih baik bagi
kepentingan masyarakat di segala bidang di Desa.
6.
Pemerintahan
Desa adalah penyelenggara urusan pemerintah oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistim Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
7.
Pemerintah
Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa
sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.
Perangkat
Desa adalah unsur pembantu Kepala Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya yang jumlah dan sebutannya disesuaikan
dengan kondisi social budaya masyarakat setempat.
9.
Peraturan
Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala
Desa.
10.
Dusunadalah
bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja Pemerintah Desa.
11.
Rukun
warga selanjutnya disingkt ( RW ) atau sebutan lain adalah lembaga yang
dibentuk melalui musyawarah , wilayah kerjanya ditetapkan oleh Desa.
12.
Rukun
Tetangga selanjutnya disingkat ( RT ) atau sebutan lain adalah Lembaga
Kemasyarakatan yang diakui dan dibina oleh Pemerintah untuk memelihara dan
melestarikan nilai-nilai kehidupan bermasyarakat yang berdasarkan kegotong
royongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran
pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
13.
Tim
Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga selanjutnnya disebut TP PKK
Desa adalah lembaga Kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang
berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana dan penggerak pada masing
Msing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK.
14.
Karang
Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi
muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggungjawab
sosial , yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
15.
Pembinaan
adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian,
pengembangan, bimbingan, pendidikan dan latihan, konsultasi, supervise,
monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah
Desa.
BAB. II
PEMBENTUKAN
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
Pasal 2
(1) Di Desa dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan
disesuaikan dengan kebutuhan;
(2) Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas prakarsa masyarakat melalui
musyawarah dan mufakat.
Pasal 3
Lembaga Kemasyarakatan
Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 2 adalah sebagai berikut :
a.
Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa ( LPMD );
b.
Tim
Penggerak PKK Desa
c.
RT
/ RW;
d.
Karang
Taruna
e.
Majelis
Ulama Desa ( MUI Desa )
Pasal 4
Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Desa ( LPMD ), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a mempunyai
tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggunakan swadaya
gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Pasal 5
Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Desa ( LPMD ) dalammelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
pasal 4 mempunyai fungsi :
a.
Penampungan
aspirasi dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
b.
Penanaman
dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
Peningkatan
kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
d.
Penyusunan
rencana, pelaksanaan, pelestarian damn pengembangan hasil pembangunan secara
partisipatif;
e.
Penumbuh
kembangan dan penggerak prakarsa, partisipatif, serta swadaya gotong royong
masyarakat;
f.
Penggali,
pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya alam serta keserasian
lingkungan hidup.
Pasal 6
(1) Tim Penggerak PKK Desa sebagaimana
dimaksud dalam pasal 3 huruf b mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan
merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
(2) Tugas Tim Penggerak PKK Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.
Menyusun
rencana kerja PKK Desa sesuai dengan hasil Rakerda Kabupaten
b.
Melaksanakan
kegiatan sesuai jadwal yang disepakati
c.
Melaksanakan
penyuluhan dan menggarakan
kelompok-kelompok PKK Dusun, RW, RT dan Dasa Wisma agar dapat mewujudkan
kegiatan kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
d.
Menggali,
menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat khususnya keluarga untuk
meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang elah
ditetapkan;
e.
Melaksanakan
kegiatan penyuluhan kepada keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan
motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
f.
Mengadakan
pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
g.
Berpartisipasi
dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga
desa;
h.
Membuat
laporan hasil kegiatan kepada Tim Penggarak PKK Kecamatan dengan tembusan
kepada Ketua Penyantun Tim Penggerak PKK Setempat;
i.
Mengadakan
konsultasi dengn Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
Pasal 7
Tim Penggerak PKKdalam
melaksanakan tugas sebagaimna dimaksud pasal 6 mempunyai fungsi :
a.
Penyuluh,
motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK
b.
Fasilitator,
perencana, pelaksana, pengendali, Pembina dan pembimbing Gerakan PKK.
Pasal 8
RT / RW sebagaimana
dimaksud dala pasal 3 huruf c mempunyai tugas membentu Pemerintah Desa dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Pasal 9
RT/RW dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, mempunyai fungsi :
a.
Pendataan
kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
b.
Pemeliharaan
keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
c.
Pembentukan
gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya
murni masyarakat, dan
d.
Penggerak
swadayagotong royong dan partisifasi masyarakat di wilayahnya.
Pasal 10
Karang Taruna dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf d mempunyai tugas
menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi
generasi muda, baik bersifatpreventif, rehabilitative maupun pengembangan
potensi generasi muda di lingkungannya.
Pasal 11
Karang Taruna dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, mempunyai fungsi :
a.
Penyelenggaraan
usaha kesejahteraan sosial;
b.
Penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
c.
Penyelenggaraan
pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara
komprehensif, terpadu dan terarh serta berkesinambungan;
d.
Penyelenggara
kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
e.
Penanaman
pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggungjawabsosial generasi
muda;
f.
Penumbuhan
dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial
dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
g.
Pemupukan
kualitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggungjawabsosial yang bersifat
rekreatif, kreatif, ekonomis, produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan
mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya
secara swadaya;
h.
Penyelenggara
rujukan , pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah
kesejahteraan sosial;
i.
Penguatan
sistim jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai
sektor lainnya;
j.
Penyelenggara
usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual;
k.
Pengembangan
kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan masalah-masalah
sosial, baik secara preventif, rehabilitative dalam rangka pencegahan kenakalan
remaja.
Pasal 12
Majelis Ulama Indonesia
Desa ( MUI Desa ) dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3
huruf e mempunyai tugas melaksanakan program keagamaan, Bazis dan DKM.
Pasal 13
Majelis Ulama Indonesia
dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, mempunyai fungsi
:
a.
Penyiapan
bahan dan pelaksanaan program kegiatan keagamaan;
b.
Penyiapan
dan pelaksanaan program pengembangan kehidupan beragama termasuk pengembangan
Bazis dan DKM.
BAB III
MAKSUD DAN
TUJUAN
Pasal 14
Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pasal 2 mempunyai maksud untuk
mewadahi partisifasi masyarakat, membantu Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyrakat.
Pasal 15
Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan Desa sebagaimana tersebut pada pasal 2 mempunyai tujuan untuk mewujudkan transparansi demokrasi dan
pembangunan pada tingkat masyarakat serta mendorong, memotivasi menciptakan
akses agar masyarakat lebih berperan aktif dalam kegiatan pembangunan.
BAB IV
SUSUNAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Bagian Kesatu
Susunan
Organisasi
Pasal 16
(1) Susunan Organisasi Lembaga
Kemasyarakatan Desa adalah sebagai berikut :
a.
Ketua;
b.
Sekretaris;
c.
Bendahara
d.
Bidang-bidang
sesuai kebutuhan.
(2) Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga
lainnya;
(3) Masa bhakti Pengurus Lembaga
Kemasyarakatan di Desa selama 5 ( lima ) tahun terhitung sejak pengangkatan dan
dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
Bagian Kedua
Kepengurusan
dan Keanggotaan
Pasal 17
(1) Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa
dipilih secara musyawarah dari anggota yang mempunyai kemauan dan kemampuan dan
kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat.
(2) Susunan dan jumlah Pengurus Lembaga
Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan
kebutuhan.
Pasal 18
Anggota Pengurus
Lembaga Kemasyarakatan Desa terdiri dari Pemuka –pemuka masyarakat antara lain
pemuka adat, agama, pendidik, cendekiawan, pemuda dan wanita serta unsure lain
di dalam masyarakat dengan syarat-syarat sebagai berikut :
a.
Warga
Negara Republik Indonesia;
b.
Penduduk
setempat;
c.
Mempunyai
kemauan dan kemampuan dan kepedulian dan dipilih secara musyawarah dan mufakat.
Bagian Ketiga
Tata Cara
Pembentukan Pengurus
Pasal 19
(1) Calon Anggota Pengurus diajukan
berdasarkan hasil musyawarah oleh dan dari masing-masing anggota masyarakat;
(2) Pemilihan Anggota Pengurus Lembaga
Kemasyarakatan Desa dilkukan secara musyawarah dalam rapat.
(3) Nama-nama calon terpilih dalam rapat
desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan Tembusannya disampaikan kepada
BPD.
BAB IV
TUGAS DAN
FUNGSI
Pasal 20
(1) Lembaga Kemasyarakatan Desa
sebagaimana dimaksud dala pasal 2, mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan
merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa.
(2) Tugas Lembaga Kemasyarakatan Desa
sebagaimana dimksud pada ayat (1) meliputi :
a.
Menyusun
rencana pembangunan secara partisipatif;
b.
Melaksanakan,
mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara
partisipatif
c.
Menggerakandan
mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat;
d.
Menumbuhkembangkan
kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Pasal 21
Lembaga Kemasyarakatan
Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasl 20 mempunyai
fungsi :
a.
Penampungan
dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan
b.
Penanaman
dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan dalam rangka memperkokoh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
c.
Peningkatan
kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat .
d.
Penyusunan
rencana , pelaksanaan, dan pengelola pembangunan serta pemanfaatan, pelestarian
hasil-hasil pembangunan secara partisipatif.
e.
Penumbuhkembangan
dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat;
f.
Pemberdayaan
dan peningkatan kesejahteraan keluarga;
g.
Pemberdayaan
hak politik masyarakat.
Pasal 22
Kegiatan Lembaga
Kemasyarakatan Desa ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat melalui :
a.
Peningkatan
Pelayanan masyarakat
b.
Peningkatan
peran serta masyarakat dalam pembangunan
c.
Pengembangan
kemitraan
d.
Pemberdayaan
masyarakat
e.
Pengembangan
kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
Pasal 23
Lembaga Kemasyarakatan
Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 20
dan Pasal 21 dibantu oleh Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD )
Pasal 24
Lembaga Kemasyarakatan
Desa mempunyai kewajiban :
a.
Memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar 1945 serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI.
b.
Menjalin
hubungan kemitraan dengan berbagai fihak yang terkait;
c.
Menjamin
seluruh peraturan perundang-undangan.
d.
Menjalin
etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat;
e.
Membantu
dalam pelaksanaankegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
BAB VI
HUBUNGAN
KERJA
Pasal 25
(1) Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan
Desa dengan Pemerintah Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif
(2) Hubungan Kerja Lembaga Kemasyarakatan
Desa dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Desa bersifat koordinatif dan
konsultatif
(3) Hubungan Kerja Lembaga Kemasyarakatan
Desa dengan pihak ketiga di Desa bersifat kemitraan.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 26
Pemerintah memberikan
pembinaan dan pengawasan meliputi :
a.
Memfasilitasi
pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban Lembaga Kemasyarakatan Desa;
b.
Memfasilitasi
penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
c.
Memfasilitasi
pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa;
d.
Memfasilitasi
kerjasama antar lembaga kemasyarakatan dan kerjasama antar lembaga
kemasyarakatan dengan pihak ketiga.
e.
Memfasilitasi
koordinasi unit kerja pemerintahan dalam pengembangan Lembaga Kemasyarakatan
BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 27
Sumber Pendanaan
Lembaga Kemasyarakatan Desa dapat diperoleh dari :
a.
Swadaya
masyarakat;
b.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa;
c.
Bantuan
Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten;
d.
Bantuan
lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 28
(1) Peraturan tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desayang bertentangan atau tidak sesuai dengan Peraturan Desa
ini diganti atau diubah dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Hal-hal lain yang belum cukup diatur
dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur
lebih lanjutdengan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa.
Pasal 29
Peraturan Desa ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini sesuai dengan
penempatannya dalam Lembaran Desa _______________ Kecamatan Cidolog Kabupaten Ciamis.
Ditetapkan
di :_____________________
Pada
tanggal :_____________________
KEPALA
DESA ______________________
__________________________
|
Diundangkan
di _____________________
Tanggal _____________________
SEKRETARIS DESA ______________________
__________________________
|