PEPERINTAH
KABUPATEN CIAMIS
KECAMATAN
CIDOLOG
KANTOR KEPALA
DESA ___________
Jalan
Raya __________________ Nomor_____ Telepon __________ Kode Pos 46352
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA ____________
Nomor : 141 / Kpts. /Des/20___
TENTANG
PENGANGKATAN KETUA RT____DUSUN
___________
DESA _____________ KECAMATAN CIDOLOG
KABUPATEN CIAMIS
KEPALA DESA ______________
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa Rukun Tetangga adalah lembaga
kemasyarakatan desayang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara
dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang berdasarkan
kegotongroyongan dan kekeluargaan.
|
b.
bahwa menurut ketentun pasal 10 Peraturan
Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan
Desa dan Kelurahan, RT/RW mempunyai tugas membantu Pemerintah Desadalam
urusan pemerintahan
|
||
c.
bahwa untuk kelancaran pelayanan kepada
masyarakat dipandang perlu untuk mengangkat Ketua Rukun Tetangga yang
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
|
||
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun
2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
5.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan
|
Memperhatikan
|
:
|
Hasil
musyawarah warga RT ______ pada
tanggal ________dengan aklamasi menyepakati pengangkatan Ketua RT _____ Dusun
______ Desa _______ Kecamatan Cidolog Kabupaten Ciamis
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Mengangkat Sdr _________ sebagai Ketua Rukun
Tetangga ( RT ) _____ Dusun ____________ Desa ___________ Kecamatan Cidolog,
Kabupaten Ciamis
|
Kedua
|
:
|
Untuk keperluan biaya operasional kegiatan
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan swadaya
masyarakat.
|
Ketiga
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan
perbaikan sebagaimana mestinya
|
Ditetapkan di : ______________
Pada Tanggal :_______________
KEPALA DESA___________
___________________
|
Tembusan disampaikan kepada :
1.
Yth Bapak Camat Cidolog
2.
Yth Ketua BPD Desa _________________
3.
A r s I p
PEPERINTAH
KABUPATEN CIAMIS
KECAMATAN
CIDOLOG
KANTOR KEPALA
DESA ___________
Jalan
Raya __________________ Nomor_____ Telepon __________ Kode Pos 46352
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA ____________
Nomor : 141 / Kpts. /Des/20___
Lampiran : 1 (satu) lampiran
TENTANG
PENGANGKATAN KETUA RT____DUSUN
___________
DESA _____________ KECAMATAN CIDOLOG
KABUPATEN CIAMIS
KEPALA DESA ______________
Menimbang
|
:
|
d.
bahwa Rukun Tetangga adalah lembaga
kemasyarakatan desayang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara
dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang berdasarkan
kegotongroyongan dan kekeluargaan.
|
e.
bahwa menurut ketentun pasal 10 Peraturan
Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan
Desa dan Kelurahan, RT/RW mempunyai tugas membantu Pemerintah Desadalam
urusan pemerintahan
|
||
f.
bahwa untuk kelancaran pelayanan kepada
masyarakat dipandang perlu untuk mengangkat Ketua Rukun Tetangga yang
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
|
||
Mengingat
|
:
|
6.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
7.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun
2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
10.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan
|
Memperhatikan
|
:
|
Hasil
musyawarah warga dengan aklamasi
menyepakati pengangkatan Ketua di Wilayah Desa _________ Kecamatan Cidolog
Kabupaten Ciamis
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Mengangkat nama-nama sebagaimana tercantum dalam
lampiran Surat Keputusan ini sebagai Ketua RT dan RW di Wilayah
Desa___________ Kecamatan Cidolog, Kabupaten Ciamis yang tidak terpisahkan
dari Surat Keputusan ini.
|
Kedua
|
:
|
Untuk keperluan biaya operasional kegiatan
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan swadaya
masyarakat.
|
Ketiga
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan
perbaikan sebagaimana mestinya
|
Ditetapkan di : ______________
Pada Tanggal :_______________
KEPALA DESA___________
___________________
|
Tembusan disampaikan kepada :
4.
Yth Bapak Camat Cidolog
5.
Yth Ketua BPD Desa _________________
6.
A r s I p
Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa __________
Kecamatan Cidolog Kabupaten Ciamis
Nomor :
Tanggal :
|
DAFTAR
NOMINATIF KETUA RT DAN RW DIWILAYAH DESA ____________
KECAMATAN CIDOLOG KABUPATEN CIAMIS
NO
|
N A M A
|
TEMPAT TANGGAL LAHIR
|
PENDIDIKAN
|
JABATAN
|
ALAMAT
|
KETERANGAN
|
||
Ditetapkan di : ______________
Pada Tanggal :_______________
KEPALA DESA___________
___________________
|
||||||||
maaf pak ikut share. makasih
BalasHapusmakasih sk nya pak
BalasHapusSK RT RWyang sangat bermanfaat ...
BalasHapus