Kamis, 29 Oktober 2015

CONTOH SK RT/RW

PEPERINTAH KABUPATEN CIAMIS
KECAMATAN CIDOLOG
KANTOR KEPALA DESA ___________
Jalan Raya __________________ Nomor_____ Telepon __________ Kode Pos 46352

                                                 
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA ____________
Nomor : 141 / Kpts.         /Des/20___

TENTANG
PENGANGKATAN KETUA RT____DUSUN ___________
DESA _____________ KECAMATAN CIDOLOG KABUPATEN CIAMIS

KEPALA DESA ______________

Menimbang
:
a.    bahwa Rukun Tetangga adalah lembaga kemasyarakatan desayang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan.


b.   bahwa menurut ketentun pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, RT/RW mempunyai tugas membantu Pemerintah Desadalam urusan pemerintahan


c.    bahwa untuk kelancaran pelayanan kepada masyarakat dipandang perlu untuk mengangkat Ketua Rukun Tetangga yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Mengingat
:
1.       Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
2.       Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
3.       Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
4.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
5.       Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan

Memperhatikan
:
Hasil musyawarah  warga RT ______ pada tanggal ________dengan aklamasi menyepakati pengangkatan Ketua RT _____ Dusun ______ Desa _______ Kecamatan Cidolog Kabupaten Ciamis

MEMUTUSKAN

Menetapkan
:

Pertama
:
Mengangkat Sdr _________ sebagai Ketua Rukun Tetangga ( RT ) _____ Dusun ____________ Desa ___________ Kecamatan Cidolog, Kabupaten Ciamis
Kedua
:
Untuk keperluan biaya operasional kegiatan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan swadaya masyarakat.
Ketiga
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya

Ditetapkan di : ______________
Pada Tanggal :_______________
KEPALA DESA___________


___________________
Tembusan disampaikan kepada :
1.       Yth Bapak Camat Cidolog
2.       Yth Ketua BPD Desa _________________
3.       A r s I p



PEPERINTAH KABUPATEN CIAMIS
KECAMATAN CIDOLOG
KANTOR KEPALA DESA ___________
Jalan Raya __________________ Nomor_____ Telepon __________ Kode Pos 46352

                                                 
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA ____________
Nomor : 141 / Kpts.         /Des/20___
Lampiran : 1 (satu) lampiran

TENTANG
PENGANGKATAN KETUA RT____DUSUN ___________
DESA _____________ KECAMATAN CIDOLOG KABUPATEN CIAMIS

KEPALA DESA ______________

Menimbang
:
d.   bahwa Rukun Tetangga adalah lembaga kemasyarakatan desayang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan.


e.   bahwa menurut ketentun pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, RT/RW mempunyai tugas membantu Pemerintah Desadalam urusan pemerintahan


f.     bahwa untuk kelancaran pelayanan kepada masyarakat dipandang perlu untuk mengangkat Ketua Rukun Tetangga yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Mengingat
:
6.       Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7.       Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
8.       Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
9.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
10.   Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan

Memperhatikan
:
Hasil musyawarah  warga dengan aklamasi menyepakati pengangkatan Ketua di Wilayah Desa _________ Kecamatan Cidolog Kabupaten Ciamis

MEMUTUSKAN

Menetapkan
:

Pertama
:
Mengangkat nama-nama sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai Ketua RT dan RW di Wilayah Desa___________ Kecamatan Cidolog, Kabupaten Ciamis yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini.
Kedua
:
Untuk keperluan biaya operasional kegiatan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan swadaya masyarakat.
Ketiga
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya

Ditetapkan di : ______________
Pada Tanggal :_______________
KEPALA DESA___________


___________________
Tembusan disampaikan kepada :
4.       Yth Bapak Camat Cidolog
5.       Yth Ketua BPD Desa _________________
6.       A r s I p






Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa __________
Kecamatan Cidolog Kabupaten Ciamis
Nomor         :
Tanggal        :

DAFTAR  NOMINATIF KETUA RT DAN RW DIWILAYAH DESA ____________
KECAMATAN CIDOLOG KABUPATEN CIAMIS

NO
N A M A
TEMPAT TANGGAL LAHIR
PENDIDIKAN
JABATAN
ALAMAT
KETERANGAN


































































Ditetapkan di : ______________
Pada Tanggal :_______________
KEPALA DESA___________


___________________











3 komentar: