BUPATI
CIAMIS
PERATURAN BUPATI
CIAMIS
NOMOR TAHUN 2010
TENTANG
PELIMPAHAN
SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT
BUPATI
CIAMIS,
Menimbang : a. bahwa sesuai
ketentuan Pasal 126 ayat (2) undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, camat dalam melaksanakan tugasnya memperoleh pelimpahan
sebagian wewenang Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah;
b.
bahwa pelimpahan sebagian wewenang Bupati Ciamis
kepada Kecamatan dilingkungan Kabupaten Ciamis telah ditetapkan dengan
Keputusan Bupati Ciamis Nomor 390 tahun 2004 yang tentunya perlu untuk
disempurnakan dan ditinjau kembali;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b diatas, perlu melimpahkan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat
yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Barat sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten
dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat;
2.
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dua kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007, tentang Organisasi Perangkat Daerah;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008, tentang
Kecamatan;
8.
Peraturan
Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008, tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis;
9.
Peraturan
Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008, tentang Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Ciamis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2010, tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI CIAMIS TENTANG PELIMPAHAN
SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Kabupaten Ciamis;
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan asas
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
4.
Bupati adalah Bupati Ciamis;
5.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah
dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah,
Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan
dan Kelurahan, Satpol PP, lembaga lain dan Staf Ahli;
6.
Dinas Daerah adalah unsur pelaksana otonomi daerah
Kabupaten Ciamis;
7.
Lembaga Teknis Daerah adalah merupakan unsur pendukung
tugas Kepala Daerah;
8.
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat
Daerah;
Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan
pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya
memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani
sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar