Selasa, 20 Oktober 2015

PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT





BUPATI CIAMIS

PERATURAN BUPATI CIAMIS
NOMOR        TAHUN 2010

TENTANG
PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT

BUPATI CIAMIS,
Menimbang     :  a.  bahwa sesuai ketentuan Pasal 126 ayat (2) undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, camat dalam melaksanakan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah;
b.    bahwa pelimpahan sebagian wewenang Bupati Ciamis kepada Kecamatan dilingkungan Kabupaten Ciamis telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Ciamis Nomor 390 tahun 2004 yang tentunya perlu untuk disempurnakan dan ditinjau kembali;
c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu melimpahkan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;

Mengingat       :  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat;
2.    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4.    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5.    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, tentang Organisasi Perangkat Daerah;
7.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008, tentang Kecamatan;
8.    Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008, tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis;
9.    Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008, tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor  4 Tahun 2010, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis.


MEMUTUSKAN :     

Menetapkan   :     PERATURAN BUPATI CIAMIS TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1.        Daerah adalah Kabupaten Ciamis;
2.        Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan asas tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.        Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
4.        Bupati adalah Bupati Ciamis;
5.        Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan, Satpol PP, lembaga lain dan Staf Ahli;
6.        Dinas Daerah adalah unsur pelaksana otonomi daerah Kabupaten Ciamis;
7.        Lembaga Teknis Daerah adalah merupakan unsur pendukung tugas Kepala Daerah;
8.        Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah;
Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar