Kamis, 29 Oktober 2015

CONTOH SK RT/RW

PEPERINTAH KABUPATEN CIAMIS
KECAMATAN CIDOLOG
KANTOR KEPALA DESA ___________
Jalan Raya __________________ Nomor_____ Telepon __________ Kode Pos 46352

                                                 
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA ____________
Nomor : 141 / Kpts.         /Des/20___

TENTANG
PENGANGKATAN KETUA RT____DUSUN ___________
DESA _____________ KECAMATAN CIDOLOG KABUPATEN CIAMIS

KEPALA DESA ______________

Menimbang
:
a.    bahwa Rukun Tetangga adalah lembaga kemasyarakatan desayang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan.


b.   bahwa menurut ketentun pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, RT/RW mempunyai tugas membantu Pemerintah Desadalam urusan pemerintahan


c.    bahwa untuk kelancaran pelayanan kepada masyarakat dipandang perlu untuk mengangkat Ketua Rukun Tetangga yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Mengingat
:
1.       Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
2.       Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
3.       Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
4.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
5.       Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan

Memperhatikan
:
Hasil musyawarah  warga RT ______ pada tanggal ________dengan aklamasi menyepakati pengangkatan Ketua RT _____ Dusun ______ Desa _______ Kecamatan Cidolog Kabupaten Ciamis

MEMUTUSKAN

Menetapkan
:

Pertama
:
Mengangkat Sdr _________ sebagai Ketua Rukun Tetangga ( RT ) _____ Dusun ____________ Desa ___________ Kecamatan Cidolog, Kabupaten Ciamis
Kedua
:
Untuk keperluan biaya operasional kegiatan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan swadaya masyarakat.
Ketiga
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya

Ditetapkan di : ______________
Pada Tanggal :_______________
KEPALA DESA___________


___________________
Tembusan disampaikan kepada :
1.       Yth Bapak Camat Cidolog
2.       Yth Ketua BPD Desa _________________
3.       A r s I p



PEPERINTAH KABUPATEN CIAMIS
KECAMATAN CIDOLOG
KANTOR KEPALA DESA ___________
Jalan Raya __________________ Nomor_____ Telepon __________ Kode Pos 46352

                                                 
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA ____________
Nomor : 141 / Kpts.         /Des/20___
Lampiran : 1 (satu) lampiran

TENTANG
PENGANGKATAN KETUA RT____DUSUN ___________
DESA _____________ KECAMATAN CIDOLOG KABUPATEN CIAMIS

KEPALA DESA ______________

Menimbang
:
d.   bahwa Rukun Tetangga adalah lembaga kemasyarakatan desayang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan.


e.   bahwa menurut ketentun pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, RT/RW mempunyai tugas membantu Pemerintah Desadalam urusan pemerintahan


f.     bahwa untuk kelancaran pelayanan kepada masyarakat dipandang perlu untuk mengangkat Ketua Rukun Tetangga yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Mengingat
:
6.       Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7.       Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
8.       Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
9.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
10.   Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan

Memperhatikan
:
Hasil musyawarah  warga dengan aklamasi menyepakati pengangkatan Ketua di Wilayah Desa _________ Kecamatan Cidolog Kabupaten Ciamis

MEMUTUSKAN

Menetapkan
:

Pertama
:
Mengangkat nama-nama sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai Ketua RT dan RW di Wilayah Desa___________ Kecamatan Cidolog, Kabupaten Ciamis yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini.
Kedua
:
Untuk keperluan biaya operasional kegiatan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan swadaya masyarakat.
Ketiga
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya

Ditetapkan di : ______________
Pada Tanggal :_______________
KEPALA DESA___________


___________________
Tembusan disampaikan kepada :
4.       Yth Bapak Camat Cidolog
5.       Yth Ketua BPD Desa _________________
6.       A r s I p






Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa __________
Kecamatan Cidolog Kabupaten Ciamis
Nomor         :
Tanggal        :

DAFTAR  NOMINATIF KETUA RT DAN RW DIWILAYAH DESA ____________
KECAMATAN CIDOLOG KABUPATEN CIAMIS

NO
N A M A
TEMPAT TANGGAL LAHIR
PENDIDIKAN
JABATAN
ALAMAT
KETERANGAN


































































Ditetapkan di : ______________
Pada Tanggal :_______________
KEPALA DESA___________


___________________











CONTOH DRAFT PERDES TTG PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN



PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS
KECAMATAN CIDOLOG
KANTOR KEPALA DESA ___________
Jln. Raya ______________Nomor _____Tlp_________
CIDOLOG 46352
 

PERATURAN DESA ____________________
KECAMATAN CIDOLOG KABUPATEN CIAMIS
Nomor : ____ TAHUN 2015

TENTANG

PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA ___________ KECAMATAN CIDOLOG KABUPATEN CIAMIS
Menimbang

:
a.  bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat desa sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat;


b.  bahwa menurut ketentuan bab II pasal 2 ayat (2)  Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2007, tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa;


c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalan huruf (a) dan huruf (b) perlu menetapkan Peraturan Desa ______________Kecamatan Cidolog Kabupaten Ciamistentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa.

Mengingat

1.  Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat ( Berita Negara RI Tahun 1950 ).


2.  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah


3.  3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa


4.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;


5.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan


6.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa


7.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Desa;


8.  Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan








Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Dan
KEPALA DESA ________________
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERTURAN DESA _________________ KECAMATAN CIDOLOG KABUPATEN CIAMIS TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA






BAB.I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini Yang dimaksud dengan :
1.      Desa adalah Desa ________________ Kecamatan Cidolog Kabupaten Ciamis
2.      Kepala Desa adalah Kepala Desa ____________ Kecamatan Cidolog Kabupaten Ciamis.
3.      Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalampenyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsure Penyelenggara Pemwrintahan Desa.
4.      Lembaga Kemasyarakatan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentukoleh masyarakat desa sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat
5.      Pembangunan adalah upaya melakukan proses perubahan social kearah yang lebih baik bagi kepentingan masyarakat di segala bidang di Desa.
6.      Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan pemerintah oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistim Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.      Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.      Perangkat Desa adalah unsur pembantu Kepala Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang jumlah dan sebutannya disesuaikan dengan kondisi social budaya masyarakat setempat.
9.      Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
10.    Dusunadalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja Pemerintah Desa.
11.    Rukun warga selanjutnya disingkt ( RW ) atau sebutan lain adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah , wilayah kerjanya ditetapkan oleh Desa.
12.    Rukun Tetangga selanjutnya disingkat ( RT ) atau sebutan lain adalah Lembaga Kemasyarakatan yang diakui dan dibina oleh Pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan bermasyarakat yang berdasarkan kegotong royongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
13.    Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga selanjutnnya disebut TP PKK Desa adalah lembaga Kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah  dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana dan penggerak pada masing Msing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK.
14.    Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggungjawab sosial , yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
15.    Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan latihan, konsultasi, supervise, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah Desa.



BAB. II
PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

Pasal 2

(1)  Di Desa dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan disesuaikan dengan kebutuhan;
(2)  Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat.

Pasal 3

Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 2 adalah sebagai berikut :
a.    Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa ( LPMD );
b.    Tim Penggerak PKK Desa
c.    RT / RW;
d.    Karang Taruna
e.    Majelis Ulama Desa ( MUI Desa )

Pasal 4

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa ( LPMD ), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggunakan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Pasal 5

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa ( LPMD ) dalammelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 mempunyai fungsi :
a.    Penampungan aspirasi dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
b.    Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.    Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
d.    Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian damn pengembangan hasil pembangunan secara partisipatif;
e.    Penumbuh kembangan dan penggerak prakarsa, partisipatif, serta swadaya gotong royong masyarakat;
f.     Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya alam serta keserasian lingkungan hidup.

Pasal 6

(1)  Tim Penggerak PKK Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf b mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
(2)  Tugas Tim Penggerak PKK Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.    Menyusun rencana kerja PKK Desa sesuai dengan hasil Rakerda Kabupaten
b.    Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati
c.    Melaksanakan penyuluhan  dan menggarakan kelompok-kelompok PKK Dusun, RW, RT dan Dasa Wisma agar dapat mewujudkan kegiatan kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
d.    Menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang elah ditetapkan;
e.    Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
f.     Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
g.    Berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga desa;
h.    Membuat laporan hasil kegiatan kepada Tim Penggarak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Penyantun Tim Penggerak PKK Setempat;
i.      Mengadakan konsultasi dengn Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.

Pasal 7

Tim Penggerak PKKdalam melaksanakan tugas sebagaimna dimaksud pasal 6 mempunyai fungsi :
a.    Penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK
b.    Fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, Pembina dan pembimbing Gerakan PKK.

Pasal 8

RT / RW sebagaimana dimaksud dala pasal 3 huruf c mempunyai tugas membentu Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Pasal 9

RT/RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, mempunyai fungsi :
a.    Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
b.    Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
c.    Pembentukan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat, dan
d.    Penggerak swadayagotong royong dan partisifasi masyarakat di wilayahnya.

Pasal 10

Karang Taruna dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf d mempunyai tugas menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik bersifatpreventif, rehabilitative maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.

Pasal 11

Karang Taruna dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, mempunyai fungsi :
a.    Penyelenggaraan usaha kesejahteraan sosial;
b.    Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
c.    Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarh serta berkesinambungan;
d.    Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
e.    Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggungjawabsosial generasi muda;
f.     Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
g.    Pemupukan kualitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggungjawabsosial yang bersifat rekreatif, kreatif, ekonomis, produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;
h.    Penyelenggara rujukan , pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
i.      Penguatan sistim jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya;
j.      Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual;
k.    Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitative dalam rangka pencegahan kenakalan remaja.

Pasal 12

Majelis Ulama Indonesia Desa ( MUI Desa ) dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf e mempunyai tugas melaksanakan program keagamaan, Bazis dan DKM.

Pasal 13

Majelis Ulama Indonesia dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, mempunyai fungsi :
a.    Penyiapan bahan dan pelaksanaan program kegiatan keagamaan;
b.    Penyiapan dan pelaksanaan program pengembangan kehidupan beragama termasuk pengembangan Bazis dan DKM.

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 14

Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pasal 2 mempunyai maksud untuk mewadahi partisifasi masyarakat, membantu Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyrakat.

Pasal 15

Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana tersebut pada pasal 2 mempunyai tujuan  untuk mewujudkan transparansi demokrasi dan pembangunan pada tingkat masyarakat serta mendorong, memotivasi menciptakan akses agar masyarakat lebih berperan aktif dalam kegiatan pembangunan.

BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 16

(1)  Susunan Organisasi Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah sebagai berikut :
a.    Ketua;
b.    Sekretaris;
c.    Bendahara
d.    Bidang-bidang sesuai kebutuhan.
(2)  Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga lainnya;
(3)  Masa bhakti Pengurus Lembaga Kemasyarakatan di Desa selama 5 ( lima ) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.








Bagian Kedua
Kepengurusan dan Keanggotaan

Pasal 17

(1)  Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dipilih secara musyawarah dari anggota yang mempunyai kemauan dan kemampuan dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat.
(2)  Susunan dan jumlah Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan.

Pasal 18

Anggota Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa terdiri dari Pemuka –pemuka masyarakat antara lain pemuka adat, agama, pendidik, cendekiawan, pemuda dan wanita serta unsure lain di dalam masyarakat dengan syarat-syarat sebagai berikut :
a.    Warga Negara Republik Indonesia;
b.    Penduduk setempat;
c.    Mempunyai kemauan dan kemampuan dan kepedulian dan dipilih secara musyawarah dan mufakat.

Bagian Ketiga
Tata Cara Pembentukan Pengurus

Pasal 19

(1)  Calon Anggota Pengurus diajukan berdasarkan hasil musyawarah oleh dan dari masing-masing anggota masyarakat;
(2)  Pemilihan Anggota Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dilkukan secara musyawarah dalam rapat.
(3)  Nama-nama calon terpilih dalam rapat desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan Tembusannya disampaikan kepada BPD.

BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 20

(1)  Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud dala pasal 2, mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa.
(2)  Tugas Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimksud pada ayat (1) meliputi :
a.    Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
b.    Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif
c.    Menggerakandan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat;
d.    Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Pasal 21

Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasl 20 mempunyai fungsi :
a.    Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan
b.    Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c.    Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat .
d.    Penyusunan rencana , pelaksanaan, dan pengelola pembangunan serta pemanfaatan, pelestarian hasil-hasil pembangunan secara partisipatif.
e.    Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat;
f.     Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga;
g.    Pemberdayaan hak politik masyarakat.



Pasal 22

Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui :
a.    Peningkatan Pelayanan masyarakat
b.    Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan
c.    Pengembangan kemitraan
d.    Pemberdayaan masyarakat
e.    Pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.

Pasal 23

Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 dan Pasal 21 dibantu oleh Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD )

Pasal 24

Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai kewajiban :
a.    Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI.
b.    Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai fihak yang terkait;
c.    Menjamin seluruh peraturan perundang-undangan.
d.    Menjalin etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat;
e.    Membantu dalam pelaksanaankegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

BAB VI
HUBUNGAN KERJA

Pasal 25

(1)  Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Pemerintah Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif
(2)  Hubungan Kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Desa bersifat koordinatif dan konsultatif
(3)  Hubungan Kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan pihak ketiga di Desa bersifat kemitraan.

BAB VII
PEMBINAAN

Pasal 26

Pemerintah memberikan pembinaan dan pengawasan meliputi :
a.    Memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban Lembaga Kemasyarakatan Desa;
b.    Memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
c.    Memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa;
d.    Memfasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan dan kerjasama antar lembaga kemasyarakatan dengan pihak ketiga.
e.    Memfasilitasi koordinasi unit kerja pemerintahan dalam pengembangan Lembaga Kemasyarakatan

BAB VIII
PENDANAAN

Pasal 27

Sumber Pendanaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dapat diperoleh dari :
a.    Swadaya masyarakat;
b.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
c.    Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten;
d.    Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 28

(1)  Peraturan tentang Lembaga Kemasyarakatan Desayang bertentangan atau tidak sesuai dengan Peraturan Desa ini diganti atau diubah dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)  Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjutdengan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa.

Pasal 29

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini sesuai dengan penempatannya dalam Lembaran Desa _______________ Kecamatan Cidolog  Kabupaten Ciamis.


Ditetapkan di     :_____________________
Pada tanggal     :_____________________

KEPALA DESA ______________________




__________________________


Diundangkan di _____________________
Tanggal            _____________________


SEKRETARIS  DESA ______________________




__________________________